Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20PENGELOLAAN%20PEMBELAJARAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan melakukan penyusunan kebijakan, rencana strategis, dan operasional pembelajaran agar dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam proses belajar mengajar dan dapat diakses oleh sivitas akademika serta pemangku kepentingan setiap tahun akademik.
6.2 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam proses pembelajaran sebagai upaya mewujudkan visi dan misi secara berkelanjutan.
6.3 Ketua program studi melaporkan hasil proses belajar mengajar sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran kepada Dekan dan Rektor melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan setiap akhir semester.